BERSYUKUR LULUS PPPK Ijzah Yang Linier ,PermenPAN-RB No.72 Tahun 2020, Gaji Golongan PPPK Berdasarkan Ijazah Masa Kerja 0 th Golongan PPPK
Salah satu regulasi yang dibutuhkan dalam proses pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hasil rekrutmen Februari 2019 sudah diterbitkan yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.
PerMenPAN-RB tertanggal 2 November 2020 ini mengatur tentang perubahan atas PerMenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.PerMenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 ini hanya memuat beberapa pasal perubahan dari regulasi sebelumnya.
Download PermenPAN-RB No.72 Tahun 2020 KLIK DISINI
Salah satu yang menarik perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 20B. Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani. Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PerMenPAN-RB tersebut.
Sebagai contoh jabatan PPPK guru, jenjang jabatan ahli pertama. Bila jenjang pendidikannya D-IV atau S1 linear maka golongan gajinya IX atau setara III/a PNS.
Sedangkan bila ijasahnya S2 linear, golongannya X atau III/b.
CEK Nama Guru Honorer Diseluruh Indonesia Laman Resmi Dashboard GTK bisa lihat KLIK DISINI
Laman Resmi Dashboard GTK bisa lihat KLIK DISINI
Begitu juga tenaga kesehatan dengan jabatan perawat, jenjang jabatan terampil dengan pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b PNS.Pendidikan D-III linear golongannya VII atau II/c PNS. Bila perawatnya jenjang jabatannya ahli pertama, dengan pendidikan D-IV/S1 linear maka golongannya IX atau setara III/a PNS. Kalau pendidikannya S2 linear golongannya X atau III/b PNS.
Untuk penyuluh pertanian dengan jenjang jabatan terampil, pendidikan SMA/sederajat dan D-I linear golongannya V atau II/a PNS. Pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b. Pendidikan D-III linear golongannya golongannya VII atau II/c PNS.
Penyuluh pertanian jenjang jabatan ahli pertama dengan pendidikan D-IV linear/S1 linear golongannya IX atau III/a. Pendidikan S2 linear golongannya X atau III/b PNS.
Baca Juga : SAH!! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021: Ini 6 Kesepakatan PENTING MenPAN-RB, BKN, DPR, Pelamar WAJIB Tahu
Baca Juga : Cek Rekening! SELAMAT! GURU Honorer , Insentif Naik Jadi Rp 1,6 Juta Perbulan, ALHAMDULILAH
Baca Juga : Komisi II DPR Seluruh Honorer Hanya Verifikasi dan Validasi Dokumen Menjadi PNS Tanpa TES, Sesuai Undang-Undang No.5
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, ketika PPPK resmi diangkat, maka masa kerjanya dihitung nol tahun. Namun, golongan gajinya disesuaikan dengan jenjang jabatan dan pendidikan.
“Iya memang nol tahun saat PPPK mulai bekerja dan dikontrak seperti isi PerMenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 itu,” kata Paryono kepada JPNN.com, Selasa (10/11).
Baca Juga : Pengangkatan Guru Honorer Mengabdi Puluhan Tahun Jadi ASN, Wakil Ketua DPR Pemda Usulkan Formasi Guru, Simak SELENGKAPNYA
Baca Juga : HORE!!! Guru Honorer Berusia Di Atas 40 Tahun Dan Berstatus Aktif 3 Tahun Terakhir Dapat Bonus Masuk PPPK 2021 Dari Mendikbud, Simak Selengkapnya
Ketentuan ini cukup aneh dirasakan honorer K2 yang lulus PPPK. Mereka membandingkan dengan rekrutmen CPNS 2018 dari honorer K2. Masa kerja honorer K2 tetap diperhitungkan walaupun ada pemotongan sekitar dua tahun.
Baca juga: Guru Agama Berstatus Honorer Bisa Ikut PPPK
Menjawab ini Paryono membenarkan bila dalam rekrutmen CPNS 2018 dari honorer K2 memang ada perhitungan masa kerja. “Kalau CPNS begitu bila direkrut dari honorer atau BUMN. Namun tidak semua BUMN diperhitungkan masa kerjanya saat masuk CPNS,” tandasnya. (jpnn/fajar)
Sumber : https://fajar.co.id/
0 Response to " BERSYUKUR LULUS PPPK Ijzah Yang Linier ,PermenPAN-RB No.72 Tahun 2020, Gaji Golongan PPPK Berdasarkan Ijazah Masa Kerja 0 th Golongan PPPK"
Posting Komentar