-->

Header Menu

Alhamdulillah, KABAR BAIK Kemendikbudristek - Komisi X DPR RI Buat Guru Honorer Jelang Seleksi PPPK Guru Tahap 3 SIMAK BERIKUT INI

 Kabar baik ini berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek yang dilaksanakan pada 19 Januari 2022. 



Di dalamnya terdapat beberapa pokok bahasan, salah satunya yaitu tentang PPPK dan tindak lanjut panja PGTKH-ASN.

Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahap 3 KLIK DISINI

Rincian Pasing Grade Berdasarkan Mata Pelajaran DOWNLOAD DISINI


Pembahasan PPPK dalam rapat kerja bahwa Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait seleksi guru ASN PPPK tahun 2021.


Kemudian Komisi X DPR RI juga meminta Kemendikbud Ristek yang menjadi bagian dari anggota Panselnas seleksi PPPK untuk mengkaji dan merumuskan terobosan hukum.

Baca Juga : SIMAK BAIK-BAIK , ADA 6 Daftar Kriteria Guru yang Akan Sertifikasi di Tahun 2022 SESUAI Kemendikbudristek WAJIB TAHU

Baca Juga :  6 Cara Cek Jadwal Penyerahan SK PPPK Tahap 1 dan 2


Terobosan hukum tersebut akan diterbitkan dalam regulasi agar sekiranya memberikan jaminan kepada guru honorer swasta.


Kabar baik bagi guru honorer adalah tercantum dalam hasil keputusan poin A tentang PPPK dan tindak lanjut panja PGTKH-ASN, nomor tiga berikut isinya:


“Komisi X DPR RI dan Kemendikbud Ristek RI sepakat bahwa guru yang telah lulus passing grade akan mendapatkan formasi dan tanpa ujian kembali. 

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mendukung Kemendikbud Ristek RI untuk berkoordinasi dengan KemenPANRB agar terbit PermenPANRB baru yang akan mengatur mengenai hal tersebut.”


Tak hanya itu, yang menjadi kabar baik untuk guru honorer. Berkaitan dengan gaji yang akan diberikan kepada guru honorer juga telah disepakati gaji atau tunjangan guru honorer akan diberikan dan ditangguhkan melalui APBN.


Maka, pada poin keempat juga Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek untuk melakukan sosialisasi secara masif, tentang ketentuan anggaran gaji dan tunjangan guru honorer yang lulus PPPK akan sepenuhnya bersumber dari APBN.


Demikian informasi berdasarkan hasil keputusan rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek. 

Baca juga : BERBEDA dari Tahap 1 dan 2, Ada Tiga Keistimewaan Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Poin 2 Sangat Dinanti-nanti Calon Guru, Simak Penjelasanya

Baca juga : SELAMAT! PPPK Nonguru Sudah Terima SK, 6 Juta Gaji SAH Diterima Per Bulan, PPPK Guru Segera Menyusul, Ini Jadwalnya

Keputusan ini telah ditandatangani oleh Kemendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim dan pimpinan rapat sekaligus ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.***


Sumber : pikiran-rakyat.com

0 Response to "Alhamdulillah, KABAR BAIK Kemendikbudristek - Komisi X DPR RI Buat Guru Honorer Jelang Seleksi PPPK Guru Tahap 3 SIMAK BERIKUT INI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel